Acara ini dihadiri oleh Panitia 17 (P2KD Desa Junwangi) dan BPD Desa Junwangi dengan agenda utama persiapan "Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon.
Secara ringkas hasil pertemuan adalah sebagai berikut :
- Pembukaan disampaikan oleh Bpk. Drs. H. Abdul Roup, M.Pd. selaku Ketua Panitia dengan membaca Surat Al Fatihah bersama-sama.
- Acara dilanjutkan dengan menjelaskan landasan hukum diadakannya acara Penetapan Calon Kepala Desa dan pengundian Nomor Urut Calon yaitu Pasal 33 ayat (1) s/d (5) PERDA KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2015 dan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa pada Romawi III Nomor 5 tentang Penetapan Calon Kepala Desa dan Penentuan Nomor Urut Calon.
- Kemudian secara teknis persiapan pelaksanaan acara tersebut dipaparkan oleh Sekretaris Panitia Bpk. Jamanudin yang intinya acara nanti merupakan acara penting karena akan dihadiri oleh Bakal Calon, undangan dari Panitia tetapi juga akan hadir dari unsur MUSPIKA, sehingga memerlukan persiapan yang matang baik tempat, penyambutan, keamanan dll. Agar tertibnya mereka yang mengikuti acara ini wajib membawa undangan yang telah diberikan.
- Selanjutnya Ketua Panitia menyampaikan susunan acara yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan masukan-masukan dari peserta pertemuan.
- Persiapan tempat akan dilaksanakan mulai hari Sabtu 2 Maret 2016 dengan koordinator Bpk. Nur Usman .
- Pimpinan Panitia mengharapkan kerjasama dari semua panitia dan BPD guna suksesnya acara nanti.
- Acara ditutup dengan doa oleh Bpk. Mujiyono.