Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Minggu, 21 Februari 2016

ASAS PEMILU : LUBER DAN JURDIL



 PENGERTIAN LUBER DAN JURDIL




1.       PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO  NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA PADA :

II  PASAL DEMI PASAL

Pasal 2



Langsung
artinya pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilihan Kepala Desa sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;

Umum
artinya Pemilihan Kepala Desa berlaku bagi semua warga desa yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status social lainnya;

Bebas
artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun;

Rahasia
artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain  kepada siapa pun suaranya diberikan

Jujur
artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Dan

Adil
artinya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, setiap pemilih dan peserta Pemilihan Kepala Desa mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun





2.   PENGERTIAN MENURUT WIKIPEDIA

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
  • "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  • "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
  • "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  • "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.