PENGERTIAN LUBER DAN JURDIL
1.
PENJELASAN
ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG
PEMILIHAN KEPALA DESA PADA :
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 2
|
||
Langsung
|
artinya pemilih mempunyai hak untuk memberikan
suaranya secara langsung dalam pemilihan Kepala Desa sesuai dengan kehendak
hati nuraninya, tanpa perantara;
|
|
Umum
|
artinya Pemilihan Kepala Desa berlaku bagi semua
warga desa yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status social lainnya;
|
|
Bebas
|
artinya semua warga negara yang memenuhi
persyaratan sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa, bebas menentukan
siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan
tekanan dari siapa pun;
|
|
Rahasia
|
artinya dalam memberikan suaranya, pemilih
dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara
dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain
kepada siapa pun suaranya diberikan
|
|
Jujur
|
artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu
harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;Dan
|
|
Adil
|
artinya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa, setiap pemilih dan peserta Pemilihan Kepala Desa mendapat perlakuan
yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun
|
2. PENGERTIAN MENURUT WIKIPEDIA
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
- "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
- "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
- "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.