Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Senin, 22 Februari 2016

PERTEMUAN PANITIA DAN BAKAL CALON KADES JUNWANGI

Hari / Tanggal : Senin, 22 Februari 2016 (2222016)
Waktu            : 11.00 - 12.30 WIB
Tempat           : Balai Desa Junwangi





Hadir :
  • Ketua Panitia
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris Panitia
  • 3 (tiga) Bakal Calon Kades Junwangi
  • Panitia Seksi Penerimaan Calon
  • Unsur Muspika Kecamatan Krian
Isi Pertemuan :
  1. Harapan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Junwangi agar Visi Misi Pilkada Serentak di Sidoarjo dapat dilaksanakan dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik khususnya antara Panitia dan bakal calon Kepala Desa.
 Visi & Misi Pilkades Serentak 2016
"TERLAKSANANYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG LANCAR, AMAN, TERTIB, LUBER, KONDUSIF DAN TERPILIHNYA KEPALA DESA YANG AMANAH". ***
***Pengertian Visi & Misi menurut Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 35 
      Ayat (2)&(3) :

       Ayat (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam  
       jangka waktu masa jabatan kepala desa
       Ayat (3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam   
       rangka mwujudkan visi.  
   2. Tahapan Pilkades


Berdasar Tahapan Pilkada Serentak 2016 di Sidoarjo maka telah ditetapkan Tahapan penting bersama bakal calon Kepala Desa Junwangi yaitu :

 1. Minggu/Ahad, 03 April 2016 Pukul 09:30 di balai Desa Junwangi
     Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut
     Pada acara ini Para Bakal Calon Kepala Desa akan didampingi masing-masing 20 orang.

2. 23,24,25 Mei 2016 Masa kampanye hari  diatur sesuai nomor urut dan dilaksanakan sesuai tatib dan
    peraturan yang berlaku

3. Hari Rabu, 25 Mei 2016 pada malam hari di Balai Desa digelar acara penyampaian Visi dan Misi oleh Bakal Calon Kepala Desa Junwangi.







Minggu, 21 Februari 2016

ASAS PEMILU : LUBER DAN JURDIL



 PENGERTIAN LUBER DAN JURDIL




1.       PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO  NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA PADA :

II  PASAL DEMI PASAL

Pasal 2



Langsung
artinya pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilihan Kepala Desa sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;

Umum
artinya Pemilihan Kepala Desa berlaku bagi semua warga desa yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status social lainnya;

Bebas
artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun;

Rahasia
artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain  kepada siapa pun suaranya diberikan

Jujur
artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Dan

Adil
artinya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, setiap pemilih dan peserta Pemilihan Kepala Desa mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun





2.   PENGERTIAN MENURUT WIKIPEDIA

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
  • "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  • "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
  • "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  • "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Sabtu, 06 Februari 2016

PENUTUPAN PENDAFTARAN CALON KADES JUNWANGI


Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa di Desa Junwangi telah ditutup Hari Sabtu, 06 Februari 2016 setelah batas waktu akhir pendaftaran (15:30 WIB)  di Balai Desa Junwangi dengan dihadiri BPD dan P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Tahun 2016 Desa Junwangi. Pendaftaran selama 9 (sembilan hari) sejak 28 Januari s/d 06 Februari 2016 dari pukul 07:00 s/d 15:30  di Balai Desa Junwangi.

Telah mendaftar 3 (tiga) orang calon dengan menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan. Berkas tersebut akan diverifikasi oleh team dan kekurangan-kekurangan berkas yang ada akan diberitahukan kembali kepada Bakal Calon Kepala Desa untuk dilengkapi.

Sambil menunggu hasil verifikasi dari P2KD dimohon para Bakal Calon Kepala Desa untuk menyiapkan Visi & Misinya yang nanti akan dipresntesaikan ketika "Acara Visi & Misi Pilkades" yang akan digelar dipenghujung tahapan pilkades sebelum Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan.
Visi & Misi yang disusun harus sesuai dengan Visi & Misi Pilkades serentak di Sidoarjo yaitu :

"TERLAKSANANYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG LANCAR, AMAN, TERTIB, LUBER, KONDUSIF DAN TERPILIHNYA KEPALA DESA YANG AMANAH"

Berikut ini dokumentasi pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa menurut urut tanggal dan waktu :

1. Ahad/Minggu, 31 Januari 2016, pukul : 07:00 Wib.
Nama Bakal Calon : SYATRA IKHSANDRA, ST.
Alamat  : Dusun Babadan RT. 012 RW. 004, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo



2. Sabtu, 06 Februari 2016, pukul : 11:00
Nama Bakal Calon : SYAMSUL HUDA
Alamat : Dusun Babadan RT. 013 RW. 004, Desa Junwangi, Kecamatan krian, Kabupaten Sidoarjo


3. Sabtu, 06 Februari 2016, pukul :11:30WIB
Nama Bakal Calon : H. EDI KUNCORO
Alamat : Dusun Kenep RT. 007 RW. 002, Desa Junwangi, Kecamatan krian, Kabupaten Sidoarjo





Penetapan calon akan diumumkan setelah proses verifikasi berkas-berkas selesai dilaksanakan.

Selasa, 02 Februari 2016

Form Pendaftaran

Welcome Comments Pictures
pilkadesjunwangi.blogspot.com

 VISI & MISI : 
""TERLAKSANANYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG LANCAR, AMAN, TERTIB, LUBER, KONDUSIF DAN TERPILIHNYA KEPALA DESA YANG AMANAH".