PERSYARATAN
BAKAL CALON KEPALA DESA , DESA JUNWANGI
KECAMATAN
KRIAN KABUPATEN SIDOARJO
Adapun
syarat –syarat untuk menjadi Bakal
calon Kepala Desa Junwangi sesuai dengan
peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015. Adalah warga Negara
Republik Indonesia –dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Syarat-syarat menjadi calon kepala kepala Desa
:
a. warga
negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau
pendidikan lain yang sederajat;
e. berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar paling tinggi 63
Tahun;
f. bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu)
tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak
sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5
(lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana
serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan
sehat dan bebas Narkoba;
l. tidak
pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
m. Tidak
dalam status sebagai Penjabat Kepala Desa.
n. Yang
dimaksud dengan 3 (tiga) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, adalah 3 (tiga) kali
dilantik sebagai Kepala Desa.
o. Kepala
Desa yang dilantik dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan diperpanjang 3 (tiga)
tahun, maka hal ini termasuk 2 (dua) kali masa jabatan.
p. Bakal
calon Kepala Desa yang telah mendaftarkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara tidak diperbolehkan mengundurkan
diri.
B.
Bagi Bakal calon dari BUMD, PNS, PTT, disamping memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud diatas,juga harus memenuhi syarat :
* memiliki izin tertulis dari instansi /pejabat
yang berwenang
*
belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan/pekerjaannya
* belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat Dari jabatan / pekerjaannya
*
tidak sedang mempunyai tanggungan
terhadap keuangan Desa dan / atau
Negara
C.
Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib
melampirkan permohonan atau cuti dari Kepala Desa.
D.
Anggota BPD yang mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa disamping
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada butir (A) juga wajib mengajukan permohonan berhenti dan mengundurkan diri kepada Bupati melalui
Camat.
E.
panitia pemilihan mengumumkan dimulainya
pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Junwangi kepada masyarakat Desa pada saat mengadakan sosialisme
mengenai pemilihan Kepala Desa
dan juga melalui pengumuman kepada
seluruh masyarakat Desa Junwangi
F.
pendaftaran Bakal calon Kepala Desa,
dengan cara mengajukan permohonan
secara tertulis diatas materai kepada ketua BPD melalui panitia pemilihian dengan dilampiri :
(1)
Persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, terdiri atas:
a. Surat
Keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Camat dan atau
pejabat tingkat Kabupaten;
b. Surat
pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
c. Surat
pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang
dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
d. Ijazah
pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang
dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang
berwenang;
e. Akta
kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.;
f. Surat
pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa yang dibuat oleh yang
bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
g. Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan
tempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaramn dari Rukun
Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat.
h. Surat
pernyataan dari tokoh masyarakat bahwa calon mengenal karakteristik sosial, budaya,
lingkungan Desa atau pernyataan calon bahwa calon mengenal karakteriktik
sosial, budaya, lingkungan Desa;
i. Surat
keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo bahwa tidak sedang menjalani
hukuman pidana penjara;
j. Surat
keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo bahwa tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
k. Surat
keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo bahwa tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
l. Surat
Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter Puskesmas atau RSUD
Sidoarjo;
m. Surat
keterangan dari pemerintah Kecamatan dan surat pernyataan dari yang
bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
jabatan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
n. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resort Sidoarjo;
(2)
Surat
Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter
Puskesmas atau RSUD Sidoarjo;
(3)
Foto
Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
(4)
Foto
Copy KK yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
(5)
Pas
foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
(6)
Foto
copy Ijazah sekolah Dasar/MI, menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau
pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. fotokopi
ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang
mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. fotokopi
surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang
dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan
ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
c. fotokopi
surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi
Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.
d. Apabila
sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan
surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
e. Apabila
sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan
surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
f. Apabila
ijazah / STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau
hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti
yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala
satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
g. Apabila
ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau
hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi
lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama
sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti
yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
h. Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri
dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah
internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j. Pengesahan
fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari
sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi,
sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan
pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan
pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan
bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh kepala sekolah
yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
l. Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi,
sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan
pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan
pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan
bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh kepala sekolah
yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
m. Kepala
satuan pendidikan/sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab dan menjamin
bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB, pernah menerima ijazah/STTB yang berasal dari satuan
pendidikan/sekolah yang bersangkutan.
(1) Apabila
pelamar calon kepala desa mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah
menengah pertama atau sederajat, wajib menyertakan :
a. fotocopy
ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 22 angka 13;
b. fotocopy
ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program
Studi yang bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang
bersangkutan; atau
c. fotocopy
ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi
swasta yang bersangkutan dan kopertis wilayah perguruan tinggi swasta berada.
(2) Apabila
perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti
nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta
yang baru.
(3) Apabila
perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi,
legalisasi dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (di wilayah
perguruan tinggi swasta berada).
(1) Pegawai
Negeri Sipil yang mendaftar sebagai Bakal Calon, selain harus memenuhi
persyaratan yaitu izin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya :
a. PNS
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melampirkan izin tertulis dari
Bupati Sidoarjo atas usulan dari pimpinan instansinya;
b. PNS
dari instansi lain harus ada izin dari kepala SKPD yang bersangkutan di tingkat
Kabupaten dan atau ketentuan lain yang mengatur dari instansi SKPD pegawai yang
bersangkutan;
(2) Pelamar
dari Anggota BPD, selain persyaratan sebagaimana dimaksud , dilampiri Surat
Pernyataan Mengundurkan Diri.
(3) Kepala
Desa yang akan mencalonkan diri kembali, melampirkan surat pemberitahuan
mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
(4) Perangkat
Desa yang akan mencalonkan diri, wajib melampirkan surat cuti dari Kepala Desa.
(5) Anggota
BPD yang mrecalonkan diri sebagai Kepala desa wajib mengundurkan diri sejak
ditetapkan sebagai bakal calon Kepala
Desa.
(6) Permohonan
pengunduran diri anggota BPD dimaksud diajukan kepada Bupati melalui camat.
(7) Berkas
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dibuat rangkap 2 (dua).
(8) Persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dilampirkan pada
saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan.
a.
foto copy kartu tanda penduduk
b. foto
copy surat tanda tamat Belajar (STTB)atau ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi / pejabat yang berwenang (sekolah / Diknas);
c.
foto copy akta kelahiran
atau surat keterangan /kenal Lahir
sesuai dengan aslinya
d.
Surat keterangan catatan
kepolisian (SKCK) dari polres sidoarjo ,untuk persyaratan pendaftaran calon kepala desa
e.
surat keterangan sehat dari
puskesmas/R.S pemerintah
f.
izin tertulis dari pejabat
pembina kepegawaian (khusus bagi PNS )
g.
surat permohonan izin cuti ( bagi Perangkat Desa);
h.
Daftar Riwayat Hidup ,dibuat
dan ditanda tangani oleh Bakal calon kepala desa diatas materai cukup
i. pas
foto terakhir - berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran
10(sepuluh) R sebanyak 2 (dua) lembar berbingkai warna hitam dengan
ketentuan
Bagi
bakal calon pria .dengan menggunakan jas.berdasi ,berpeci.dan tanpa kaca mata latar belakang foto berwarna merah.
Bagi
Bakal calon wanita .dengan menggunakan kebaya ,dan tanpa kaca mata Latar belakang foto berwarna merah
G. surat
permohonnan beserta lampirnya
persyaratan tersebut diatas dimasukkin
kedalam snelhechter map berwarna
merah dan ditulis nama bakal calon dtujukan kepada panitia
pemilihan Kepala Desa.
H,
Pantia pemilihan kepala desa melakukan penelitian kelengkapan pesyaratan
administratif, klarifikasi dan penetapan serta pengumuman nama calon Kepala
Desa dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
I.
Panitia pemilihan Kepala Desa melakukan penelitian dan klarifikasi secara
demokratis dan transparan.
J.
Penelitian kelengkapan persyaratan administratif meliputi penelitian surat
pencalonan beserta lampirannya, penelitian kelengkapan dan keabsahan
administratif pencalonan.
K. Hasil penelitian kelengkapan persyaratan
administratif dibuat rangkap 2 (dua) dan diumumkan kepada masyarakat.
Masyarakat dapat memberikan masukan kepada panitia pemilihan kepala desa
mengenai hasil penelitian kelengkapan persyaratan administratif dan
klarifikasi, masukan masyarakat wajib diproses dan ditindaklanjuti oleh panitia
pemilihan Kepala Desa.
L.
Apabila setelah diteliti oleh panitia
pemilihan ternyata terdapat
kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi
yang telah ditetapkan ,Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan diberi
kesempatan selama maksimal 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya pemberitahuan adanya kekurangan syarat
tersebut atau sampai dengan batasan
waktu terakhir masa pendaftaran tanggal
6 Pebruari 2016
M.
Apabila setelah batas waktu yang ditentukan oleh panitia bakal calon belum
melengkapi kekurangan
persyaratan yang telah ditetapkan ,maka
bakal calon tersebut dinyatakan gugur dan surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan oleh panitia
pemilihan secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Bakal
calon yang bersangkutan.
N. Bakal calon yang memenuhi persyaratan
administratif ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan
Kepala Desa dalam jangka waktu 20 (duapuluh) hari. Penetapan calon Kepala Desa
paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Bakal calon yang
telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa dilarang mengundurkan diri sebagai
calon Kepala Desa.
O. Khusus calon Kepala
Desa 2 (dua) orang, Apabila calon Kepala Desa tersebut mengundrkan diri, maka
di kenai sanksi mengganti biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari semua
anggaran Pilkades dan di kenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
