Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

PERSYARATAN







PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DESA , DESA JUNWANGI
KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO

Adapun syarat –syarat untuk menjadi  Bakal calon  Kepala Desa Junwangi sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015. Adalah warga Negara Republik Indonesia –dengan ketentuan sebagai berikut  :

A. Syarat-syarat menjadi calon kepala kepala Desa :
a.      warga negara Republik Indonesia;
b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.      berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat;
e.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar paling tinggi 63 Tahun;
f.       bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.      terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.       tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.        tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.      berbadan sehat dan bebas Narkoba;
l.       tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
m.    Tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Desa.
n.     Yang dimaksud dengan 3 (tiga) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud   pada ayat (1) huruf l, adalah 3 (tiga) kali dilantik sebagai Kepala Desa.
o.      Kepala Desa yang dilantik dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan diperpanjang 3 (tiga) tahun, maka hal ini termasuk 2 (dua) kali masa jabatan.
p.      Bakal calon Kepala Desa yang telah mendaftarkan diri sampai dengan pelaksanaan  pemungutan suara tidak diperbolehkan mengundurkan diri.

B. Bagi Bakal calon dari BUMD, PNS, PTT, disamping memenuhi syarat sebagaimana  dimaksud  diatas,juga harus memenuhi syarat  :
 *  memiliki izin tertulis dari instansi /pejabat yang berwenang
 * belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri  dari jabatan/pekerjaannya
* belum pernah diberhentikan  tidak dengan hormat  Dari jabatan / pekerjaannya
*  tidak sedang mempunyai tanggungan  terhadap  keuangan Desa dan / atau Negara
C. Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib melampirkan permohonan atau cuti dari Kepala Desa.
D. Anggota BPD yang mencalonkan diri  sebagai Kepala Desa disamping  memenuhi syarat  sebagaimana  dimaksud  pada butir  (A) juga wajib  mengajukan permohonan berhenti  dan mengundurkan diri kepada Bupati melalui Camat.
E. panitia pemilihan  mengumumkan  dimulainya  pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Junwangi kepada masyarakat  Desa pada saat mengadakan  sosialisme  mengenai pemilihan  Kepala Desa dan juga  melalui  pengumuman kepada  seluruh masyarakat Desa Junwangi
F. pendaftaran Bakal  calon Kepala Desa, dengan cara mengajukan permohonan  secara  tertulis  diatas materai   kepada ketua BPD melalui panitia  pemilihian dengan dilampiri :


(1)           Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terdiri atas:
a.  Surat Keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Camat dan atau pejabat tingkat Kabupaten;
b.  Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
c.   Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
d.  Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.  Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.;
f.    Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
g.   Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan tempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaramn dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat.
h.  Surat pernyataan dari tokoh masyarakat bahwa calon mengenal karakteristik sosial, budaya, lingkungan Desa atau pernyataan calon bahwa calon mengenal karakteriktik sosial, budaya, lingkungan Desa;
i.    Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
j.    Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
k.   Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l.    Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter Puskesmas atau RSUD Sidoarjo;
m. Surat keterangan dari pemerintah Kecamatan dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
n.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resort Sidoarjo;
(2)          Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter
Puskesmas atau RSUD Sidoarjo;
(3)          Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
(4)          Foto Copy KK yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
(5)          Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
(6)          Foto copy Ijazah sekolah Dasar/MI, menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b.    fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
c.    fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.
d.    Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
e.    Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
f.     Apabila ijazah / STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;

g.    Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
h.    Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.      Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.      Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.    Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
l.      Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
m.   Kepala satuan pendidikan/sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, pernah menerima ijazah/STTB yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang bersangkutan.

(1)  Apabila pelamar calon kepala desa mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah pertama atau sederajat, wajib menyertakan :
a.      fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 angka 13;
b.      fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau
c.      fotocopy ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan dan kopertis wilayah perguruan tinggi swasta berada.
(2)  Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru.
(3)  Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (di wilayah perguruan tinggi swasta berada).
(1)  Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar sebagai Bakal Calon, selain harus memenuhi persyaratan yaitu izin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya :
a.      PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melampirkan izin tertulis dari Bupati Sidoarjo atas usulan dari pimpinan instansinya;
b.      PNS dari instansi lain harus ada izin dari kepala SKPD yang bersangkutan di tingkat Kabupaten dan atau ketentuan lain yang mengatur dari instansi SKPD pegawai yang bersangkutan;
(2)   Pelamar dari Anggota BPD, selain persyaratan sebagaimana dimaksud , dilampiri Surat Pernyataan Mengundurkan Diri.
(3)   Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali, melampirkan surat pemberitahuan mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
(4)   Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri, wajib melampirkan surat cuti dari Kepala Desa.
(5)   Anggota BPD yang mrecalonkan diri sebagai Kepala desa wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai bakal calon  Kepala Desa.
(6)   Permohonan pengunduran diri anggota BPD dimaksud diajukan kepada Bupati melalui camat.
(7)   Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dibuat rangkap 2 (dua).
(8)   Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan.
a.     foto copy  kartu tanda penduduk
b.     foto copy surat tanda tamat Belajar (STTB)atau ijazah  terakhir yang telah dilegalisir        oleh instansi / pejabat  yang berwenang (sekolah / Diknas);
c.      foto copy akta kelahiran atau surat keterangan /kenal  Lahir sesuai  dengan aslinya
d.     Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polres sidoarjo ,untuk persyaratan  pendaftaran calon  kepala desa
e.     surat keterangan sehat dari puskesmas/R.S pemerintah
f.       izin tertulis  dari pejabat   pembina kepegawaian (khusus bagi PNS )
g.     surat permohonan  izin cuti ( bagi Perangkat Desa);
h.     Daftar Riwayat Hidup ,dibuat dan ditanda tangani oleh Bakal calon kepala desa diatas materai cukup
i.       pas foto terakhir  - berwarna  ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 10(sepuluh) R sebanyak 2 (dua) lembar berbingkai warna hitam  dengan  ketentuan
Bagi bakal calon pria .dengan menggunakan jas.berdasi ,berpeci.dan tanpa kaca   mata latar belakang foto berwarna merah.
Bagi Bakal calon wanita .dengan menggunakan kebaya ,dan tanpa kaca   mata Latar belakang  foto berwarna merah
               G. surat permohonnan beserta lampirnya  persyaratan tersebut  diatas  dimasukkin  kedalam   snelhechter map berwarna merah  dan ditulis  nama bakal calon dtujukan kepada panitia pemilihan Kepala Desa.
H, Pantia pemilihan kepala desa melakukan penelitian kelengkapan pesyaratan administratif, klarifikasi dan penetapan serta pengumuman nama calon Kepala Desa dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
I. Panitia pemilihan Kepala Desa melakukan penelitian dan klarifikasi secara demokratis dan transparan.
J. Penelitian kelengkapan persyaratan administratif meliputi penelitian surat pencalonan beserta lampirannya, penelitian kelengkapan dan keabsahan administratif pencalonan.
K.  Hasil penelitian kelengkapan persyaratan administratif dibuat rangkap 2 (dua) dan diumumkan kepada masyarakat. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada panitia pemilihan kepala desa mengenai hasil penelitian kelengkapan persyaratan administratif dan klarifikasi, masukan masyarakat wajib diproses dan ditindaklanjuti oleh panitia pemilihan Kepala Desa.
L. Apabila  setelah diteliti oleh panitia pemilihan ternyata  terdapat kekurangan  dan atau   keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan ,Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan  diberi  kesempatan  selama maksimal  3 (tiga) hari terhitung sejak  adanya pemberitahuan adanya kekurangan syarat tersebut atau sampai  dengan batasan waktu terakhir  masa pendaftaran tanggal 6 Pebruari 2016
M. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan oleh panitia bakal calon   belum  melengkapi  kekurangan persyaratan  yang telah ditetapkan ,maka bakal calon tersebut dinyatakan gugur dan surat permohonan beserta  lampirannya dikembalikan oleh panitia pemilihan secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Bakal calon yang bersangkutan.
N.  Bakal calon yang memenuhi persyaratan administratif ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa dalam jangka waktu 20 (duapuluh) hari. Penetapan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa dilarang mengundurkan diri sebagai calon Kepala Desa.
O. Khusus calon Kepala Desa 2 (dua) orang, Apabila calon Kepala Desa tersebut mengundrkan diri, maka di kenai sanksi mengganti biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari semua anggaran Pilkades dan di kenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan